Selasa, 14 Maret 2017

Mengapa Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan masih diajarkan di Perguruan Tinggi 

Ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kearganegaraan


 


Disusun oleh: 


Nama :Alfat Ridho 


Kelas : 1MA11 


NPM : 10816543 




JURUSAN S1 ILMU KOMUNIKASI FAKULTAS KOMUNIKASI 


UNIVERSITAS GUNADARMA 



2016 


KATA PENGANTAR 

Puji serta syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah menganugerahkan kepada kita semua sebuah kecerdasannya yang besar karena berkat karunia-Nya saya selaku penyusun bisa menyelesaikan makalah mengenai pembelajaran mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Penulis menyadari dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik mengenai isi maupun penyajiannya. Oleh karena itu penulis memohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam penulisan makalah ini, penulis juga membuka diri terhadap kritik serta saran yang dapat membangun dalam upaya penyempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan pembaca sebagai penunjang pembelajaran.

Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, sekaligus bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada pembaca mengenai Pentingnya Pembelajaran Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan tinggi.





Depok, 07 Maret 2017

Penulis 




DAFTAR ISI 



HALAMAN DEPAN….……………………………..............................................................................I
KATAPENGANTAR..............................................................................................................................IIDAFTAR ISI.........................................................................................................................................III 

BAB 1 PENDAHULUAN
A. Latar Belakang. ................................................................................................................................1 
B. Rumusan Masalah ............................................................................................................................2 
C. Tujuan................................................................................................................................................2 
D. Sistematika Penulisan........................................................................................................................2 

BAB 2 PEMBAHASAN
A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan. .................................................................................3 
B. Dasar Hukum Pendidikan Kewarganegaraan..............................................................................4 
C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan.........................................................................................5 

BAB 3 PENUTUP
A. Kesimpulan....................................................................................................................................7 
B. Saran ……....……………………………………………………………………………………..7 




BAB 1 
PENDAHULUAN 




A. Latar Belakang 

Pendidikan Kewarganegaraan adalah salah satu mata pelajaran yang sangat penting berkaitan dengan pembentukan karakter Mahasiswa. Pada dasarnya karakter yang dibentuk oleh pendidikan kewarganegaraan selain karakter Mahasiswa, juga membentuk karakter social dan karakter bangsa. Pada dasarnya karakter adalah suatu identitas yang melekat pada setiap individu yang terbentuk dari sosialisasi primer dengan keluarga serta dipengaruhi oleh factor lingkungan sekitar hal ini dapat mempengaruhi karakter bangsa yaitu perilaku yang diharapkan dimiliki oleh warga Negara sebagai cerminan dari Pancasila dan UUD 1945. Hal ini tertuang dalam Standar Isi untuk Satuan Pendidikan diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional (2006:2) yang menegaskan bahwa : Pendidikan Kewarganegaraan ( citizienship) merupakan pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial-budaya, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Sundawa (2005: 344) mengungkapkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sebagai berikut: Mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, social-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga Negara yang cerdas, terampil dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan penjelasan diatas bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang menjadikan warga Negara Indonesia cerdas, terampil dan berkarakter sesuai yang diamanatkan dalam Pancasila, dan UUD 1945. Pada dasarnya karakter yang dibentuk oleh pendidikan kewarganegaraan yaitu karakter bangsa, karakter yang dapat mencerminkan to be good citizenship( menjadi warga negara yang baik ). 

B. Rumusan Masalah

1. Bagaimana Pentingnya pembentukan karakter bangsa di Indonesia ?
2.Mengapa Pendidikan Kewarganegaraan harus tetap diajarkan ? 

C. Tujuan

1. Memahami pentingnya pembentukan karakter bangsa di Indonesia 2. Mengetahui mengapa Pendidikan Kewarganegaraan harus tetap diajarkan

D. Sistematika Penulisan


  • BAB I Pendahuluan, dalam hal ini penulis menguraikan tentang latar belakang, permasalahan, tujuan, manfaat penelitian, dan sistematika makalah. 
  • BAB II Pembahasan, yaitu bab yang menguraikan tentang kajian pustaka baik dari buku-buku ilmiah, maupun sumber-sumber lain yang mendukung penelitian ini. 
  • BAB III Kesimpulan dan saran, yaitu bab yang berisi simpulan hasil dan saran. 



BAB 2
PEMBAHASAN 


A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

Pengertian Pendidikan Menurut para ahli :

  • Ki Hajar Dewantoro, mengemukakan pendidikan adalah tuntunan tumbuh dan berkembangnya anak. Artinya, pendidikan merupakan upaya untuk menuntun kekuatan kodrat pada diri setiap anak agar mereka mampu tumbuh dan berkembang sebagai manusia maupun sebagai anggota masyarakat yang bisa mencapai keselamatan dan kebahagiaan dalam hidup mereka. 
  • Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi di dalam diri untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. 
  • Martinus Jan Langeveld, pendidikan adalah upaya untuk membantu peserta didik agar mereka mampu mengerjakan tugas kehidupan secara mandiri dan bertanggung jawab secara oral dan susila. Dalam hal ini, pendidikan juga diartikan sebagai upaya untuk membangun anak agar lebih dewasa. 


Pengertian Kearganegaraan menurut para ahli :
  • Graham Murdock (1994 ), Kewarganegaraan adalah hak untuk dapat berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social ,politik serta kehidupan kultural serta untuk dapat membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide. 
  • Soemantri, Kewarganegaraan adalah sesuatu yang saling berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam suatu hubungan dengan Negara. 
  • Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger, Kewarganegaraan adalah studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan serta hak-kewajiban warga Negara. 


Pengertian Karakter Menurut Para Ahli :
  • Menurut Wyne, karakter menandai bagaimana cara atau pun teknis untuk memfoukuskan penerapan nilai kebaikan ke dalam tindakan atau pun tingkah laku. 
  • Menurut Kamisa, pengertian karakter adalah sifat – sifat kejiwaan, akhlak, dan budi pekerti yang dapat membuat seseorang terlihat berbeda dari orang lain. Berkarakter dapat diartikan memiliki watak dan juga kepribadian. 
  • Menurut Doni Kusuma, karakter merupakan ciri, gaya, sifat, atau pun katakeristik diri seseorang yang berasal dari bentukan atau pun tempaan yang didapatkan dari lingkungan sekitarnya. 

Maka dari pengertian tersebut dapat kita simpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga Negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela Negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan Negara. Sedangkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 


B. Dasar Hukum Pendidikan Kewarganegaraan 

  • 1. UUD 1945 :

  1. a. Pembukaan Alinea Kedua dan Keempat yang memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.
  2. b. Pasal 27 (1) tentang Kesamaan Kedudukan dalam Hukum
  3. c. Pasal 30 (1) tentang Bela Negara
  4. d. Pasal 31 (1) tentang Hak Mendapat Pengajaran

  • Tap MPR No. II/MPR/1999 tentang (GBHN) Garis Besar Haluan Negara (berisikan apa saja hal-hal yang harus dan tidak harus dikerjakan oleh Pemerintah, jadi GBHN ini merupakan salah satu landasan hukum dari pemerintah)
  • Undang-Undang No. 20/Tahun 1982 tentang Undang Undang Pokok Pertahanan Keamanan (HanKam) Negara Republik Indonesia (Jo. No. 1 Tahun 1988).
  • Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang (SisDikNas) Sistim Pendidikan Nasional.
  • SK Dirjen DikTi (Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi) tentang Pelaksanaan PKN di perguran tinggi.
  • Keputusan DIRJEN Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)Pendidikan Kewarga­negaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
  • B. Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/2002 tentang Rambu-rambu PelaksanaanMata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
  • Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi

C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan 

Kemampuani sangat penting dalam melakukan tindakan cerdas, bermutu.  Rasa tanggung jawab harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan sesuai dengan passion yang dimilikinya. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga Negara dalam berhubungan dengan Negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat multykultural, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Penguasaan kompetensi (kecakapan) yang diharapkan bagi mahasiswa setelah mempelajari mata kuliah kewarganegaraan ini adalah sebagai berikut ini

1. Mempunyai kemampuan berpikir, bersikap nasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai intelektual. 

2. Mempunyai wawasan kesadaran berbangsa dan bernegara untuk membela Negara yang dilandasi oleh rasa cinta tanah air. Kesadaran bela negara ini berwujud sebagai kerelaan dan kesediaan melakukan upaya untuk kelangsungan hidup bangsa dan Negara melalui bidang profesinya. 

3. Mempunyai wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan bernegara dan ketahanan nasional (National Resillience) untuk kelangsungan hidup bangsa dan Negara (Natural Survival). Merupakan suatu tuntutan pula bahwa bangsa Indonesia, terutama pemimpin termasuk para mahasiswa sebagai calon pemimpin harus mengenal dan memahami konsepsi pertahanan nasional. 

4. Mempunyai pola pikir, pola sikap yang komprehensif integral dalam memecahkan masalah dan implementasi pembangunan nasional pada seluruh aspek kehidupan nasional. Pola pikir secara komprehensif integral adalah kemampuan berpikir tentang sesuatu dalam kaitannya dengan keseluruhannya. Dalam memandang peristiwa yang terjadi di masyarakat tidak boleh memandang secara individu / golongan melainkan berdasarkan pandangan kepentingan bersama, yaitu kepentingan masyarakat / bangsa dari berbagai aspek. 

5. Melandasi setiap tindakan dan pola hidup bermasyarakat agar sesuai dengan norma dan kaidah-kaidah Pancasila dan UUD 1945 tanpa mencederai budaya lokal serta menjaga kearifan lokal. 


BAB 3
PENUTUP
 


A. Kesimpulan

Pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga Negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela Negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan Negara. karakter yang dibentuk oleh pendidikan kewarganegaraan selain dari karakter Mahasiswa, juga membentuk karakter social dan karakter bangsa. Pada dasarnya dengan karakter identitas akan melekat pada setiap individu yang terbentuk dari sosialisasi primer dengan keluarga serta dipengaruhi oleh factor lingkungan sekitar hal ini dapat mempengaruhi karakter bangsa yaitu perilaku yang diharapkan dimiliki oleh warga Negara sebagai cerminan dari Pancasila dan UUD 1945. 

B. Saran 

Penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat di pertanggung jawabkan. 



DAFTAR PUSTAKA


Kewarganegaraan. Wikipedia. Web. 09 Maret 2017 <https://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan> 

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan. Kumpulan Blog Mahasiswa. 28 November 2014. Web. 09 Maret 2017. <http://kumpulanblogmahasiswa.blogspot.co.id/2014/11/tugas-makalah-pendidikan-kewarganegaraan.html> 

Contoh Makalah Pendidikan Pancasila. Teori Pendidikan. Web. 09 Maret 2017 <http://www.teoripendidikan.com/2015/04/contoh-makalah-pendidikan-pancasila.html> 

10 Pengertian Kewarganegaraab Menurut Para Ahli. Guru Pendidikan. 01 Februari 2015. Web. 9 Maret 2017 <http://www.gurupendidikan.com/10-pengertian-kewarganegaraan-menurut-para-ahli/> 

Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli. Tipsserbaserbi. Web. 09 Maret 2017. <http://tipsserbaserbi.blogspot.co.id/2015/09/pengertian-pendidikan-kewarganegaraan.html> 

Materi Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan "Pengertian, Tujuan, Landasan Hukum PKN dan Filsafat Pancasila. Catatan Santri.Web. 09 Maret 2017. <http://www.catatansantri.net/2016/10/materi-kuliah-pendidikan-kewarganegaraan-pertemuan-2.html> 

Latar Belakang, Landasan Hukum & Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan. Dedyjaya. 08 Maret 2013. Web. 09 Maret 2017. >http://dedyjaya99.blogspot.co.id/2013/03/latar-belakang-landasan-hukum-tujuan.html> 

Pengertian Karakter Menurut Para Ahli. Pengertian Definisi. Web. 09 Maret 2017. <http://pengertiandefinisi.com/pengertian-karakter-menurut-pendapat-para-ahli/>

Rabu, 28 September 2016

Pendidikan Pancasila

Landasan dan Tujuan Pendidikan Pancasila
Diajukan Untuk memenuhi tugas Pendidikan Pancasila




Disusun Oleh :

Jihan Tazqiyah                    (13816729)
Nur Anisatul Azizah                 (15816530)
Rachel Stefany Lukman                (15816895)
Shella Prilly Azhari                 (16816993)
Wisnu Muhammad Khansa            (17816695)











KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Bahasa Indonesia ini dengan dengan baik dan benar tanpa kesulitan yang berarti .
    Makalah ini telah kami susun dengan maksimal sesuai dengan referensi yang kami dapatkan sehingga dapat membantu kita semua untuk dapat memahami isi materi dari makalah ini dengan sebaik-baiknya.
     Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah yang kami buat ini .
        Akhir kata kami berharap para pembaca dapat dengan mudah memahami dan mengerti dengan makalah yang kami buat dengan judul LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA,sehingga mampu menambah pengetahuan para pembaca.


Jakarta, 26 September 2016
      Penulis






DAFTAR ISI
Halaman sampul depan………………………………………………………...…i
Kata pengantar……………………………………………………………….......ii
Daftar Isi …………………………………………………………………....…..iii


BAB 1 PENDAHULUAN
    1. Latar Belakang.........................…………………………………........1

BAB 2 PEMBAHASAN
           2.1Landasan Dan Tujuan Pancasil ...................…..……….....................3
           2.2Tujuan Pendidikan Nasional Dan Tujuan Pendidikan Pancasila…..…...4
    2.3 Kompetensi pendidikanPancasil..........................................................5

BAB 3 PENUTUP
         3.1 Kesimpulan........................................................................................6

DAFTAR PUSTAKA









BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan  adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia yang diresmikan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Dalam sejarah eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi Negara Pancasila. Pendidikan pancasila yang mengajarkan masyarakat tentang pancasila sangat lah besar manfaatnya karena pancasila memilikibeberapa tujuan
Adapun tujuan dari pengertian pendidikan pendidikan pancasila itu sendiri menurut Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, adalah mencakup :
A. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
B. Tujuan Khusus
Agar siswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggungjawab.
2. Agar siswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
3. Agar siswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Pendidikan diselenggarakan berdasarkan filsafat hidup serta berlandaskan sosiokultural setiap masyarakat, termasuk di Indonesia. Kajian ketiga landasan itu (filsafat, sosiologis dan kultural) akan membekali setiap tenaga kependidikan dengan wawasan dan pengetahuan yang tepat tentang bidang tugasnya
















BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Landasan Dan Tujuan Pancasila
 Landasan Pancasila
       Pancasila adalah dasar falsafah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga Negara Indonesia harus mempelajari, mendalami, menghayati, dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan.
Pancasila telah digunakan sebagai alat untuk memaksa rakyat setia kepada pemerintah yang berkuasa dengan menempatkan pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat
Landasan pancasila terdiri atas 4 bagian :
1.Landasan Historis
Berdasarkan landasan historis, pancasila dirumuskan dan memiliki tujuan yang dipakai sebagai dasar Negara Indonesia. Proses perumusannya diambil dari nilai-nilai pandangan hidup masyarakat. Setiap bangsa mempunyai ideology dan pandangan hidup berbeda-beda yang diambil dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam bangsa itu sendiri. Pancasila digali dari bangsa Indonesia yang telah tumbuh dan berkembang semenjak lahirnya bangsa Indonesia
    Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang mulai jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah. Bangsa Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka.
Dalam era reformasi bangsa Indonesia harus memiliki visi dan pandangan hidup yang kuat (nasionalisme) agar tidak terombang-ambing di tengah masyarakat internasional. Hal ini dapat terlaksana dengan kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa.
Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri.
2. Landasan Kultural
Pancasila merupakan salah satu pencerminan budaya bangsa, sehingga harus diwariskan kegenerasi penerus. Secara kultural unsur-unsur pancasila terdapat pada adat istiadat, tulisan, bahasa, slogan, kesenian, kepercayaan, agama, dan kebudayaan pada negara Indonesia secara umum.
    Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara.
   Pandangan hidup pada suatu bangsa adalah sesuatu hal yang tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan bangsa itu sendiri. Suatu bangsa yang tidak mempunyai pandangan hidup adalah bangsa yang tidak mempunyai kepribadian dan jati diri sehingga bangsa itu mudah terombang ambing dari pengaruh yang berkembang dari luar negerinya.
3. Landasan Yuridis
Pancasila secara yuridis secara formal menjadi dasar negara sejak dituangkannya rumusan Pancasila dalam pembukaan UUD 1945. Didalam UU No. 2 Thn 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional digunakan sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi, Pasal 39 ayat (2) dan berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.


4. Landasan Filosofis
    Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia, oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pembahasan di dalam Pancasila berwujud dan bersifat filosofis secara praktis nilai-nilai tersebut berupa pandangan hidup (filsafat hidup) berbangsa. Mempengaruhi alam pikiran manusia berupa filsafat hidup, filsafat negara, etika, logika dan sebagainya, sehingga memberikan watak (kepribadian dan identitas) bangsa. Berdasarkan filosofis dan objektif, nilai-nilai yang tertuang pada sila-sila Pancasila merupakan Filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara Republik Indonesia
Secara filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa manusia adalah mahluk Tuhan YME. Setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, social budaya, maupun pertahanan keamanan.
1.2       Tujuan Pancasila
 Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia dan merupakan pedoman pedoman bagi bangsa ini. Sebelum kita mengetahui tujuan pancasila, kita harus tau isi yang tertera dari pancasila tersebut :
A. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
1) Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
2) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
B. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
1) Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia.
2) Tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.
3) Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
     C. Sila Persatuan Indonesia
1) Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
2) Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
3) Cinta tanah air dan bangsa.

   D. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
1) Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
E. Sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
1) Bersikap adil.
2) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
3) Menghormatsi hak-hak orang lain.
Berdasarkan bunyi dari ayat ayat diatas kita sebagai rakyat Indonesia perlu memahami dan mengamalkan pancasila sebab semua ayat-ayat yang terkandung diatas sangat baik dilakukan sebagai petunjut diri ini untuk melakukan semua kebaikan. Dengan mempelajari pendidikan pancasila seseorang akan memndapatkan ketenangan hidup yang mengikuti perkembangan jaman saat ini yang semakin maju dan berkembang. Melalui   Pendidikan Pancasila warga negara Indonesia diharapkan mampu memahami,   menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional
 * Pancasila sebagai tujuan adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
1.  Fungsi utama menjadikan Pancasila sebagai tujuan bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a)  Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang mencakup tujuan bangsa Indonesia
b)  Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
c)  Pancasila sebagai cerminan tujuan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
2.  Pancasila sebagai tujuan dasar negara Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
  1. Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
  2. Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
  3. Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
  4. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal   27 Desember 1945, alinea IV.
  5. Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
  6. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
2.2 Tujuan Pendidikan Nasional Dan Tujuan Pendidikan Pancasila
Tujuan Pendidikan Nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pada intinya pendidikan itu bertujuan untuk membentuk karakter seseorang yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Akan tetapi disini pendidikan hanya menekankan pada intelektual saja, dengan bukti bahwa adanya UN sebagai tolak ukur keberhasilan pendidikan tanpa melihat proses pembentukan karakter dan budi pekerti anak.

Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi Amandemen)

  1. Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
  2. Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Tujuan Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003
  1. Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Mengenai tujuan dari pendidikan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat, GBHN(Garis Garis Besar Haluan Negara) merumuskannya sbb.: "Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggungjawab, mandiri, cerdas dan terampil serta sehat jasmani dan rohani. Selanjutnya GBHN menegaskan pula bahwa "Pendidikan merupakan proses budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia".
Pendidikan nasional merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila. Pada fihak lain pendidikan nasional juga berfungsi untuk menjamin dan melestarikan keberhasilan pembangunan. Dengan demikian ada hubungan dialektis antara pendidikan nasional dan pembangunan nasional. Dengan perkataan lain, pendidikan nasional harus mampu mengantisipasikan dan mempengaruhi perkembangan dan arah pembangunan, sedangkan pembangunan harus mampu menjamin terlaksananya pendidikan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh pendidikan.
 Tujuan Pendidikan Pancasila

     Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003, dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan Masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan sikap dan perilaku:

1.  Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggungjawab sesuai dengan hati  nuraninya.
2. Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
3. Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4. Memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
5. Perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
6. Perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil beradab;
7. Perilaku kebudayaan, dan
8 . Beraneka kepentingan perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan.

    Melalui Pendidikan Pancasila, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganilisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.Pendidikan pancasila sebagai salah satu dari mata kuliah pengembangan kepribadian, memiliki misi dan visi yang sama dengan mata kuliah lainnya, yaitu sebagai berikut.

Misi pendidikan pancasila :
Misi pendidikan pancasila menjadi sumber nilai dan pedoman bagi penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya.

Visi pendidikan pancasila :
Bertujuan agar mahasiswa mampu mewujudkan nilai dasar agama dan kebudayaa serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menenrapkan ilmu pengetahuan, teknologi.

2.3 Kompetensi pendidikan Pancasila
Mencakup unsur filsafat pancasila, dengan kompetnsinnya bertujuan menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas. Adapun kompetensi yang diharapkan adalah sebagai berikut :
  1. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.
  2. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan, serta cara pemecahannya.
  3. Melalui pendidikan pancasila , warga Negara Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya sevara berkesinabungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional, seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945, sehingga dapat menghayati filsafat dan ideology pancasila, serta menjiwai tingkah lakunya selaku warga negar republik Indonesia dala melaksanakan profesinya.
Dasar substansi kajian pendidikan Pancasila :
Berdasarkan landasan pendidikan pancasila sebagaimna yang diuraikan di atas, maka substansi kajian pendidikan pancasila meliputi pokok-pokok bahasan sebagai berikut :
  1. Pancasila sebagai filsafat
  2. Pancasila sebagai etika politk
  3. Pancasila sebagai ideologi pancasila
  4. Pancasila dalam konteks sejarah perjuangan bangsa indonesia.
           
Pendidikan Pancasila akan membuahkan sikap mental bersifat cerdas, penuh tanggung jawab, dalam memecahkan berbagai permasalahan hidup bermasyarakat dari peserta didik dengan perilaku yang :
  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Berperikamanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mendukung persatuan bangsa.
  4. Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan golongan.
  5. Mendukung upaya mewujudkan keadilan sosial.




Pertanyaan dan jawaban

1. Apa yang dimaksud dengan pancasila sebagai paham liberalisme,kapitalisme dan sosialisme
Jawaban :  
Dalam paham liberalisme dan kapitalisme manusia hidup berkompetisi dalam kebebasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan Negara tidak boleh mencampuri hidup warga negaranya ,namun disis lain rakyat kelas bawah seringkali menjadi pihak yang dirugikan .
Dalam paham sosialime  pancasila adalah paham yang bertujuan untuk mengubah bentuk masyarakat dengan menjadikan perangkat produksi menjadi milik bersama dan mementingkan kesejahteraan yang merata dengan mengorbankan jak milik pribadi warga Negaranya.

2. Apa yang dimaksud dengan filsafat pacasila bagi negara indonesia?
Jawaban :
dasar suatu nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara dan untuk mengatur penyelenggaraan suatu Negara.











BAB 3
PENUTUP

Kesimpulan
Pendidikan pancasila yang menjadi sumber dan pedoman bangsa mengantarkan mahasiswa dapat mengembangkan kepribadiannya serta dapat membantu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila dan kesadaran berbangsa dan bernegara. Pendidikan pancasila juga bertujuan untuk menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis serta berpandangan luas sebagai manusia intelektual.

























DAFTAR PUSAKA