Selasa, 14 Maret 2017

Mengapa Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan masih diajarkan di Perguruan Tinggi 

Ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kearganegaraan


 


Disusun oleh: 


Nama :Alfat Ridho 


Kelas : 1MA11 


NPM : 10816543 




JURUSAN S1 ILMU KOMUNIKASI FAKULTAS KOMUNIKASI 


UNIVERSITAS GUNADARMA 



2016 


KATA PENGANTAR 

Puji serta syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah menganugerahkan kepada kita semua sebuah kecerdasannya yang besar karena berkat karunia-Nya saya selaku penyusun bisa menyelesaikan makalah mengenai pembelajaran mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Penulis menyadari dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik mengenai isi maupun penyajiannya. Oleh karena itu penulis memohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam penulisan makalah ini, penulis juga membuka diri terhadap kritik serta saran yang dapat membangun dalam upaya penyempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan pembaca sebagai penunjang pembelajaran.

Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, sekaligus bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada pembaca mengenai Pentingnya Pembelajaran Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan tinggi.





Depok, 07 Maret 2017

Penulis 




DAFTAR ISI 



HALAMAN DEPAN….……………………………..............................................................................I
KATAPENGANTAR..............................................................................................................................IIDAFTAR ISI.........................................................................................................................................III 

BAB 1 PENDAHULUAN
A. Latar Belakang. ................................................................................................................................1 
B. Rumusan Masalah ............................................................................................................................2 
C. Tujuan................................................................................................................................................2 
D. Sistematika Penulisan........................................................................................................................2 

BAB 2 PEMBAHASAN
A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan. .................................................................................3 
B. Dasar Hukum Pendidikan Kewarganegaraan..............................................................................4 
C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan.........................................................................................5 

BAB 3 PENUTUP
A. Kesimpulan....................................................................................................................................7 
B. Saran ……....……………………………………………………………………………………..7 




BAB 1 
PENDAHULUAN 




A. Latar Belakang 

Pendidikan Kewarganegaraan adalah salah satu mata pelajaran yang sangat penting berkaitan dengan pembentukan karakter Mahasiswa. Pada dasarnya karakter yang dibentuk oleh pendidikan kewarganegaraan selain karakter Mahasiswa, juga membentuk karakter social dan karakter bangsa. Pada dasarnya karakter adalah suatu identitas yang melekat pada setiap individu yang terbentuk dari sosialisasi primer dengan keluarga serta dipengaruhi oleh factor lingkungan sekitar hal ini dapat mempengaruhi karakter bangsa yaitu perilaku yang diharapkan dimiliki oleh warga Negara sebagai cerminan dari Pancasila dan UUD 1945. Hal ini tertuang dalam Standar Isi untuk Satuan Pendidikan diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional (2006:2) yang menegaskan bahwa : Pendidikan Kewarganegaraan ( citizienship) merupakan pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial-budaya, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Sundawa (2005: 344) mengungkapkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sebagai berikut: Mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, social-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga Negara yang cerdas, terampil dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan penjelasan diatas bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang menjadikan warga Negara Indonesia cerdas, terampil dan berkarakter sesuai yang diamanatkan dalam Pancasila, dan UUD 1945. Pada dasarnya karakter yang dibentuk oleh pendidikan kewarganegaraan yaitu karakter bangsa, karakter yang dapat mencerminkan to be good citizenship( menjadi warga negara yang baik ). 

B. Rumusan Masalah

1. Bagaimana Pentingnya pembentukan karakter bangsa di Indonesia ?
2.Mengapa Pendidikan Kewarganegaraan harus tetap diajarkan ? 

C. Tujuan

1. Memahami pentingnya pembentukan karakter bangsa di Indonesia 2. Mengetahui mengapa Pendidikan Kewarganegaraan harus tetap diajarkan

D. Sistematika Penulisan


  • BAB I Pendahuluan, dalam hal ini penulis menguraikan tentang latar belakang, permasalahan, tujuan, manfaat penelitian, dan sistematika makalah. 
  • BAB II Pembahasan, yaitu bab yang menguraikan tentang kajian pustaka baik dari buku-buku ilmiah, maupun sumber-sumber lain yang mendukung penelitian ini. 
  • BAB III Kesimpulan dan saran, yaitu bab yang berisi simpulan hasil dan saran. 



BAB 2
PEMBAHASAN 


A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

Pengertian Pendidikan Menurut para ahli :

  • Ki Hajar Dewantoro, mengemukakan pendidikan adalah tuntunan tumbuh dan berkembangnya anak. Artinya, pendidikan merupakan upaya untuk menuntun kekuatan kodrat pada diri setiap anak agar mereka mampu tumbuh dan berkembang sebagai manusia maupun sebagai anggota masyarakat yang bisa mencapai keselamatan dan kebahagiaan dalam hidup mereka. 
  • Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi di dalam diri untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. 
  • Martinus Jan Langeveld, pendidikan adalah upaya untuk membantu peserta didik agar mereka mampu mengerjakan tugas kehidupan secara mandiri dan bertanggung jawab secara oral dan susila. Dalam hal ini, pendidikan juga diartikan sebagai upaya untuk membangun anak agar lebih dewasa. 


Pengertian Kearganegaraan menurut para ahli :
  • Graham Murdock (1994 ), Kewarganegaraan adalah hak untuk dapat berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social ,politik serta kehidupan kultural serta untuk dapat membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide. 
  • Soemantri, Kewarganegaraan adalah sesuatu yang saling berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam suatu hubungan dengan Negara. 
  • Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger, Kewarganegaraan adalah studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan serta hak-kewajiban warga Negara. 


Pengertian Karakter Menurut Para Ahli :
  • Menurut Wyne, karakter menandai bagaimana cara atau pun teknis untuk memfoukuskan penerapan nilai kebaikan ke dalam tindakan atau pun tingkah laku. 
  • Menurut Kamisa, pengertian karakter adalah sifat – sifat kejiwaan, akhlak, dan budi pekerti yang dapat membuat seseorang terlihat berbeda dari orang lain. Berkarakter dapat diartikan memiliki watak dan juga kepribadian. 
  • Menurut Doni Kusuma, karakter merupakan ciri, gaya, sifat, atau pun katakeristik diri seseorang yang berasal dari bentukan atau pun tempaan yang didapatkan dari lingkungan sekitarnya. 

Maka dari pengertian tersebut dapat kita simpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga Negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela Negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan Negara. Sedangkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 


B. Dasar Hukum Pendidikan Kewarganegaraan 

  • 1. UUD 1945 :

  1. a. Pembukaan Alinea Kedua dan Keempat yang memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.
  2. b. Pasal 27 (1) tentang Kesamaan Kedudukan dalam Hukum
  3. c. Pasal 30 (1) tentang Bela Negara
  4. d. Pasal 31 (1) tentang Hak Mendapat Pengajaran

  • Tap MPR No. II/MPR/1999 tentang (GBHN) Garis Besar Haluan Negara (berisikan apa saja hal-hal yang harus dan tidak harus dikerjakan oleh Pemerintah, jadi GBHN ini merupakan salah satu landasan hukum dari pemerintah)
  • Undang-Undang No. 20/Tahun 1982 tentang Undang Undang Pokok Pertahanan Keamanan (HanKam) Negara Republik Indonesia (Jo. No. 1 Tahun 1988).
  • Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang (SisDikNas) Sistim Pendidikan Nasional.
  • SK Dirjen DikTi (Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi) tentang Pelaksanaan PKN di perguran tinggi.
  • Keputusan DIRJEN Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)Pendidikan Kewarga­negaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
  • B. Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/2002 tentang Rambu-rambu PelaksanaanMata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
  • Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi

C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan 

Kemampuani sangat penting dalam melakukan tindakan cerdas, bermutu.  Rasa tanggung jawab harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan sesuai dengan passion yang dimilikinya. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga Negara dalam berhubungan dengan Negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat multykultural, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Penguasaan kompetensi (kecakapan) yang diharapkan bagi mahasiswa setelah mempelajari mata kuliah kewarganegaraan ini adalah sebagai berikut ini

1. Mempunyai kemampuan berpikir, bersikap nasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai intelektual. 

2. Mempunyai wawasan kesadaran berbangsa dan bernegara untuk membela Negara yang dilandasi oleh rasa cinta tanah air. Kesadaran bela negara ini berwujud sebagai kerelaan dan kesediaan melakukan upaya untuk kelangsungan hidup bangsa dan Negara melalui bidang profesinya. 

3. Mempunyai wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan bernegara dan ketahanan nasional (National Resillience) untuk kelangsungan hidup bangsa dan Negara (Natural Survival). Merupakan suatu tuntutan pula bahwa bangsa Indonesia, terutama pemimpin termasuk para mahasiswa sebagai calon pemimpin harus mengenal dan memahami konsepsi pertahanan nasional. 

4. Mempunyai pola pikir, pola sikap yang komprehensif integral dalam memecahkan masalah dan implementasi pembangunan nasional pada seluruh aspek kehidupan nasional. Pola pikir secara komprehensif integral adalah kemampuan berpikir tentang sesuatu dalam kaitannya dengan keseluruhannya. Dalam memandang peristiwa yang terjadi di masyarakat tidak boleh memandang secara individu / golongan melainkan berdasarkan pandangan kepentingan bersama, yaitu kepentingan masyarakat / bangsa dari berbagai aspek. 

5. Melandasi setiap tindakan dan pola hidup bermasyarakat agar sesuai dengan norma dan kaidah-kaidah Pancasila dan UUD 1945 tanpa mencederai budaya lokal serta menjaga kearifan lokal. 


BAB 3
PENUTUP
 


A. Kesimpulan

Pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga Negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela Negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan Negara. karakter yang dibentuk oleh pendidikan kewarganegaraan selain dari karakter Mahasiswa, juga membentuk karakter social dan karakter bangsa. Pada dasarnya dengan karakter identitas akan melekat pada setiap individu yang terbentuk dari sosialisasi primer dengan keluarga serta dipengaruhi oleh factor lingkungan sekitar hal ini dapat mempengaruhi karakter bangsa yaitu perilaku yang diharapkan dimiliki oleh warga Negara sebagai cerminan dari Pancasila dan UUD 1945. 

B. Saran 

Penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat di pertanggung jawabkan. 



DAFTAR PUSTAKA


Kewarganegaraan. Wikipedia. Web. 09 Maret 2017 <https://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan> 

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan. Kumpulan Blog Mahasiswa. 28 November 2014. Web. 09 Maret 2017. <http://kumpulanblogmahasiswa.blogspot.co.id/2014/11/tugas-makalah-pendidikan-kewarganegaraan.html> 

Contoh Makalah Pendidikan Pancasila. Teori Pendidikan. Web. 09 Maret 2017 <http://www.teoripendidikan.com/2015/04/contoh-makalah-pendidikan-pancasila.html> 

10 Pengertian Kewarganegaraab Menurut Para Ahli. Guru Pendidikan. 01 Februari 2015. Web. 9 Maret 2017 <http://www.gurupendidikan.com/10-pengertian-kewarganegaraan-menurut-para-ahli/> 

Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli. Tipsserbaserbi. Web. 09 Maret 2017. <http://tipsserbaserbi.blogspot.co.id/2015/09/pengertian-pendidikan-kewarganegaraan.html> 

Materi Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan "Pengertian, Tujuan, Landasan Hukum PKN dan Filsafat Pancasila. Catatan Santri.Web. 09 Maret 2017. <http://www.catatansantri.net/2016/10/materi-kuliah-pendidikan-kewarganegaraan-pertemuan-2.html> 

Latar Belakang, Landasan Hukum & Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan. Dedyjaya. 08 Maret 2013. Web. 09 Maret 2017. >http://dedyjaya99.blogspot.co.id/2013/03/latar-belakang-landasan-hukum-tujuan.html> 

Pengertian Karakter Menurut Para Ahli. Pengertian Definisi. Web. 09 Maret 2017. <http://pengertiandefinisi.com/pengertian-karakter-menurut-pendapat-para-ahli/>